Pencantuman peringatan kesehatan pada bungkus rokok (gra[hic health warning) serta perubahan teks peringatan dinilai hanya akan merugikan produsen, khususnya bagi perusahaan rokok kecil.
"Yang dikhawatirkan adalah produsen rokok kecil yang terbebani biaya produksi bungkus rokok baru," ujar Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Enny Ratnaningtyas.
Menurut dia, pemasangan foto organ tubuh yang rusak akibat rokok perlu persiapan yang benar-benar matang dari industri rokok Indonesia. Padahal rencananya peraturan ini akan diberlakukan Juni 2014. Enny menambahkan, desain dan jenis gambar yang harus dimuat masih belum diputuskan.
"Sempat ada wacana gambarnya harus bersifat edukatif dan tidak menyeramkan," katanya seperti yang dilansir Rakyat Merdeka Online. [hta]
KOMENTAR ANDA