post image
KOMENTAR
Pengamat Politik Universitas Sumatera Utara, Warjio menyebutkan, unsur kumulatif yang menjadi alasan Panwaslu Kota Medan tidak melanjutkan proses terhadap berbagai pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan calon legislatif tidak masuk akal.

Ia menduga, hal ini lebih dilatarbelakangi adanya ketakutan dari Panwaslu untuk berhadapan dengan partai politik maupun calon legislatif yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.

"Sebenarnya itu hanya alasan saja karena  mereka takut berhadapan dengan pengurus partai politik maupun calegnya," katanya, Selasa (25/3/2014).

Warjio menyebutkan, tidak diprosesnya berbagai pelanggaran tersebut menjadi salah satu bukti bahwa orang-orang yang ditempatkan sebagai pengawas pemilu tidak memiliki kejelian dalam melihat permasalahan yang ada. Hal ini ditambah lagi adanya aturan internal Panwaslu yang menyebutkan pelanggaran harus memenuhi 4 unsur yang ada seperti visi misi, pemberian imbalan berupa uang dan barang lainnya, penyampaian program kerja dan disertai janji pemberian sesuatu ketika ia terpilih sehingga mempengaruhi calon pemilih.

"Jadi itu karena cara berfikir mereka sempit, padahal pelanggaran itu kan nyata dan bukti sudah ada, saya kira tidak haruslah 4 unsurnya penuh, toh unsur-unsur itu sudah tersirat saat adanya aktivitas pemberian uang saat kampanye," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kota Medan, Teguh Satya Wira mengakui mereka menemukan sejumlah indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik dan caleg menjelang pemilu 2014. Namun hal tersebut tidak diproses tuntas karena alasan pelanggaran yang terjadi tidak memenuhi unsur kumulatif.

"Hanya sebagian yang unsurnya terpenuhi," kilahnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa