Panwaslu Kota Medan hingga saat ini sudah menerima sejumlah kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh partai politik maupun calon legislatif. Namun pelanggaran-pelanggaran tersebut tidak dapat dilanjutkan karena terkendala unsur kumulatif yang harus dipenuhi tentang pelanggaran kampanye. Unsur tersebut yakni adanya visi misi, pemberian uang atau imbalan dalam bentuk lain, penyampaian program kerja dan janji memberikan sesuatu jika ia terpilih lagi.
"Ada beberapa yang masuk, tapi itu tadi, unsur-unsurnya ada yang tidak terpenuhi jadi tidak bisa dilanjutkan," kata Ketua Panwaslu Kota Medan, Teguh Satya Wira, Selasa (25/3/2014).
Teguh menyebutkan, kasus-kasus dugaan pelanggaran yang sempat mereka proses diantaranya pembagian uang yang dilakukan oleh caleg Hanura, Bangkit Sitepu saat melakukan kampanye di Jalan DI Panjaitan, kemudian hal yang sama yang juga dilakukan Sutan Bathoegana di Medan Denai, pembagian Sembako oleh tim sukses Nurdin Tampubolon caleg Hanura di Jalan Turi. Namun, semuanya itu mengendap akibat tidak memenuhi akumulasi unsur yang tidak terpenuhi.
"Apalagi mereka memberikannya dalam pertemuan internal mereka," kilahnya lagi.
Secara keseluruhan menurut Teguh, pelanggaran yang nyata dilapangan saat kampanye terbuka yakni keterlibatan anak-anak. Dimana hingga 9 hari pelaksanaan kampanye terbuka, 3 partai politik yang sudah menggelarnya seperti Gerindra, Golkar dan Nasdem, seluruhnya masih terdapat anak-anak dilokasi kampanye mereka.
"Yang nyata hanya itu saja," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA