post image
ilustrasi
KOMENTAR
Suasana haru dan sedih menyelimuti ruang Cakra IV, ketika sidang pembunuhan yang dilakukan oleh anggota genk motor digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/3). Sahabat korban pembunuhan, Ronald Simarangkir (20), menangis tersedu-sedu ketika bersaksi atas peristiwa kasus perampokan dan pembunuhan terhadap honor PLN, Herry F Sirait (23) dengan terdakwa Jackson Sihombing alias Otto, M Agus Mulia Waruru alias Agus serta Fathari Nauval alias Nauval.

"Dia (Herry) teman dekat ku," kata Ronald sambil berlinang air mata saat ditanya majelis hakim yang diketuai oleh Saur Sitindaon apa hubungan antara saksi dengan korban.

Pria asal Balige menceritakan kronologis kejadian yang menimpa kawan kecilnya itu.

"Kami berboncengan naik kereta Supra X 125 dari rumah saya pada jam 03.00 wib dan mau ke mes korban di Tanjung Morawa. Saat di Jalan SM Raja, kami dipepet oleh dia (Jackson) dan Agus. Mereka seluruhnya 3 kereta. Dibilang mereka 'ini dia ini dia'. Saya gak tau maksudnya. Jackson sudah pegang pisau," jelas karyawan Indomaret ini.

Namun, karena melawan dan menolak menyerahkan kereta miliknya, korban pun ditikam oleh Jackson.

"Saya lari karena dia sudah megang pisau. Setelah pelaku lari, saya tolong korban. Meninggal di jalan saat naik becak ke rumah sakit," tambahnya.

Disela-sela itu, ayah korban bernama Manuntun Sirait (52) menunjukan foto korban kepada terdakwa Jackson.

"Ini foto anakku, kau cabut nyawanya ya," sambung ayah korban marah.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sarjani Sianturi menghadirkan saksi kedua yakni Nazarudin. Saksi kali ini sudah menjadi terdakwa karena menerima uang Rp 20 ribu dari terdakwa Nauval. Supir angkutan kota (angkot) ini juga sudah divonis 2 tahun penjara.

Seperti yang diketahui, seorang honor PLN bernama Herry F Sirait (23) dirampok dan dibunuh oleh kawanan genk motor di Jalan SM Raja Km 9,5 pada Kamis tanggal 27 September 2013 jam 04.30 wib. Akibat kejadian itu, kereta Honda Supra X 125 milik korban dilarikan oleh genk motor. Korban tewas setelah terkena dua liang oleh sangkur di bagian rusuk kirinya dan wajahnya lembam. Nyawanya tidak terselamatkan saat hendak dibawa ke rumah sakit. Dalam kasus ini, Jackson Sihombing alias Otto, M Agus Mulia Waruwu alias Agus dan Fathari Nauval alias Nauval berhasil diamankan polisi.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum