Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketua OKP PP Kampung Kubur , Chili (44) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan judi di Jalan Erlangga / Kampung Kubur , Jumat (21/3/2014) terancam dengan pasal berlapis .
"Ketua OKP PP akan kita jerat dengan pasal 303 tentang perjudian dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata dengan hukuman 10 tahun penjara," katanya, Senin (25/3/2014) sore.
Dijelaskannya, saat penggerebekan rumah ketua OKP tersebut, pihaknya menemukan 2 senjata airsoft gun jenis FN dan SS1 serta 10 buah senjata tajam.
"Dua senjata airsoft gun ini tidak memiliki surat ijin kepemilikannya," katanya.[rgu]
KOMENTAR ANDA