post image
KOMENTAR
Kebijakan Bank Indonesia membatasi uang muka untuk kredit kendaraan bermotor menunjukkan hasil signifikan di Sumatera Utara dan Aceh. Kepala Perwakilan BI wilayah Sumut-Aceh, Difi Djohansyah mengatakan, jumlah penurunan kredit khususnya untuk kendaraan roda 2 mencaai angka 47 persen pada bulan Jauari 2014.

"Jumlah penurunanya mencapai 47 persen dibandingkan Desember 2013 lalu," katanya.

Pembatasan uang muka atau down payment (DP) merupakan kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Pembatasan mengenai besaran uang muka ini menjadi salah satu cara mereka untuk menjaga kestabilan laju kredit kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk kendaraan roda empat dan roda dua, besaran uang muka diatur berkisar antara 20 hingga 30 persen dari nilai kendaraan tersebut.[rgu]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi