
"Jumlah penurunanya mencapai 47 persen dibandingkan Desember 2013 lalu," katanya.
Pembatasan uang muka atau down payment (DP) merupakan kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini. Pembatasan mengenai besaran uang muka ini menjadi salah satu cara mereka untuk menjaga kestabilan laju kredit kendaraan bermotor di Indonesia. Untuk kendaraan roda empat dan roda dua, besaran uang muka diatur berkisar antara 20 hingga 30 persen dari nilai kendaraan tersebut.[rgu]
KOMENTAR ANDA