Setelah melakukan pengejaran selama dua pekan, Polsek Sunggal akhirnya meringkus pelaku pembunuhan Nova Sianturi alias Mak Evi (35) warga Jalan TB Simatupang, Gang Langgar, Lingkungan XII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, yang terjadi pada Selasa (11/3/3/2014) siang.
Pelaku Robin Nababan alias Hombing (45) yang tak lain adalah suami korban ini ditangkap di rumah kerabatanya di Riau.
"Pelaku kabur dan bersembunyi di tempat kerabatnya yang berada di Riau. Pelaku mengaku baru seminggu disana untuk menenangkan pikirannya," ungkap Kapolsek Sunggal , Kompol Eko Hartanto, Minggu ( 23/3/2014) sore.
Dari pengakuannya, kata Eko, pelaku nekad melakukan pembunuhan lantaran cemburu dengan sang istri.
"Motifnya cemburu dan menuduh korban telah berselingkuh dibelakangnya lantaran kondisinya cacat akibat tabrakan setahun lalui. Istrinya juga mengajukan surat cerai kepada pelaku ," katanya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Pelaku terancam pasal 338 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Robin Nababan alias Hombing (45) nekad membunuh istrinya Nova Sianturi alias Mak Evi (35) didalam rumahnya di Jalan TB Simatupang, Gang Langgar, Lingkungan XII, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa (11/3/3/2014) siang karena cemburu. Ia menusuk korban hingga beberapa kali sebelum ahirnya melarikan diri.[rgu]
KOMENTAR ANDA