post image
KOMENTAR
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Medan membekuk dua tersangka sindikat  pengedar ganja  AZ (49) warga Jalan Mesjid Taufik dan NV (43) warga Jalan Dwikora Medan, Jumat (21/3/2014) sore.

Kedua tersangka dibekuk di Jalan Maplindo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan karena kedapatan membawa ganja seberat 30 kg yang dikemas didalam 3 buah kotak roti yang ditimpa dengan jeruk.

"Untuk memuluskan aksinya, modus kedua tersangka memasukkan 30 kg ganja kedalam tempat roti dan menimpanya  dengan jeruk nipis. Dari tangan pelaku turut kita amankan barang bukti 30 kg ganja, 1 unit sepeda motor dan 1 unit HP," kata Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander  Minggu (23/3/2014) sore.

Dijelaskannya, penangkapan kedua tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada penjualan ganja di wilayah hukum Polresta Medan. Mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyamaran sebagai pembeli.

"Pelaku kita amankan saat hendak melakukan transaksi sama anggota kita yang menyamar berikut barang buktinya," ujarnya.

Dari pengakuan AZ,  barang tersebut didapatnya dari Tengku ( DPO) untuk dipasarkan ke wilayah Medan.

"Tesangka AZ menjual 1 kg ganja itu seharga Rp 900 ribu dan mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu. Sedangkan NV mendapat upah Rp 1 juta untuk menjemput barang tersebut dari loket Plamboyan Mandiri di Jalan Asia," ujarnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap Bandar besarnya Tengku.

"Untuk kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 132 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan dengan Rp 10 milyar," katanya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel