Penyebab terbunuhnya Kepala Denma Polda Metro Jaya AKBP Pamudji sampai saat ini masih teka-teki.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, ada lima kejanggalan yang patut dipertanyakan dan ditelusuri oleh penyidik untuk memastikan kasus tersebut, apakah Pamudji bunuh diri atau dibunuh bawahannya Brigadir Susanto. Sebab hingga saat ini Susanto masih bersikeras mengatakan Pamudji tewas karena bunuh diri.
Lima kejanggalan hasil temuan IPW itu adalah; Pertama, isi pertengkaran Pamudji dan Susanto harus ditelusuri, apakah ada menyangkut hal-hal yang bersifat pribadi, yang menunjukkan sesungguhnya ada konflik lama antar keduanya, sehingga bisa ditelusuri motif yang sesungguhnya di balik penembakan. Jika hanya karena persoalan tidak mengenakan seragam, kemudian terjadi penembakan, sepertinya fakta ini masih sulit diterima logika.
Kedua, semula senjata Susanto sudah diambil dan dikantongi Pamudji. Jika Susanto yang menembak Pamudji, kapan Susanto mengambil pistol itu dari kantung celana Pamudji. Ketiga, jika Pamudji bunuh diri seharusnya di pistol itu ada sidik jari yang bersangkutan. Begitu juga jika Susanto yang menembak tentu ada sidik jarinya.
"Apakah, bisa begitu cepat sidik jari dihapus dari pistol tersebut, mengingat setelah terdengar letusan sejumlah polisi langsung berdatangan ke TKP," kata Neta dalam rilisnya, Minggu (23/3/2014) dilansir rmol.co.
Keempat, para saksi mendengar dua kali letusan dan selongsong peluru bekas di pistol Susanto juga ada dua. Tapi luka tembak di bagian wajah Pamudji hanya ada satu bekas tembakan, sementara di dinding ditemukan dua bekas tembakan. Kelima, kemana senjata api Pamudji. Apakah sebagai perwira berpangkat AKBP, Pamudji tidak membawa senjata api, sementara Susanto yang hanya berpangkat brigadir dan anggota Pelayanan Musik membawa senjata api?
Lanjut Neta, bagaimana pun penyidik perlu mencari bukti-bukti lain dan keterangan saksi-saksi untuk meyakinkan bahwa memang Susanto yang benar-benar melakukan penembakan. Sehingga saat BAP-nya dilimpahkan ke kejaksaan dan masuk ke pengadilan tidak ada kendala lagi. Jika bukti-bukti maksimal tidak ditemukan polisi dan pengadilan kemudian membebaskan Susanto, tentu hal itu akan menjadi tamparan bagi Polri.
"Inilah tantangan terberat bagi Polda Metro Jaya dalam menangani kasus terbunuhnya AKBP Pamudji," tandas Neta.[rmol/rgu]
KOMENTAR ANDA