Sebanyak 53.777 pemilih di Sumatera Utara terpaksa ditampung dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu Legislatif 2014. Jumlah ini sendiri terlihat saat dilakukannya perbaikan DPT oleh jajaran KPU Sumut bersama jajaran KPU Kabupaten/kota se Sumut di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sabtu (22/3/2014).
Anggota KPU Sumut Yulhasni mengungkapkan, DPK ini diperuntukkan untuk mengakomodir para pemilih di Sumut yang tak masuk kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS Hasil Perbaikan, serta DPT karena berbagai alasan seperti pemilih tanpa NIK dan beberapa alasan lainnya. Menurutnya, jumlah DP Khusus saat ini yang berjumlah 53.777 pemilih diperkirakan akan mengalami perubahan jumlah karena masih terus disempurnakan.
"Penyempurnaan DPK ini akan terus dilakukan oleh kabupaten/kota 27 Maret hingga penetapannya 30 Maret ini," katanya.
Penyempurnaan DPT Khusus ini kata dia, juga dilakukan untuk memastikan jumlah logistik surat suara untuk di Sumut tercukupi atau belum. Untuk di Sumut sendiri, jumlah surat suara yang dicetak untuk 9.733.497 pemilih ditambah 2% cadangan. Hal itu kata dia berdasarkan penetapan DPT Sumut per 20 Januari lalu.
Yulhasni menambahkan, untuk pemilih tanpa NIK sendiri saat ini tinggal berjumlah 3484 pemilih. Jumlah ini jauh berkurang dari 563.973 pemilih tanpa NIK yang ada sebelumnya.
"Seluruh hasil penyempurnaan ini akan kita sampaikan ke seluruh peserta pemilu untuk diketahui," jelasnya.
Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri mengungkapkan, bahwa DPK ini perlu dicermati serius karena disana terdapat potensi diselewengkan. Menurutnya, DPK merupakan wujud dari penghargaan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
"Kita ingin bagaimana DPK ini benar-benar diperuntukkan bagi orang-orang yang benar-benar memiliki hak pilih dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu. Karena itu, ini akan jadi pusat peratian kami agar tidak dimanfaatkan," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA