
"Kalau mereka mau lanjut kita berikan, asalkan mereka sudah memiliki komitmen untuk menjadi warga kota Medan," katanya, Sabtu (22/3/2014).
Muslim menyebutkan pemberian Nomor Induk Sementara (NIS) terhadap warga yang tercatat dalam DPT tersebut menjadi kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah atas dasar rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir pemilih dengan NIK invalid dari Kota Medan.
'Karena mereka nyata ada di Medan, hanya saja mereka belum mengurus kartu identitasnya sebagai penduduk Medan," ujarnya.
Diketahui Disdukcapil memberikan Nomor Induk Sementara (NIS) kepada 35.814 pemilih dalam DPT Kota Medan yang belum memiliki NIK. Dengan demikian seluruh DPT di Kota Medan telah memiliki nomor induk yang valid dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).[rgu]
KOMENTAR ANDA