post image
KOMENTAR
Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara, Syahyan menyebutkan, siapa saja yang menghalangi keterbukaan iinformasi publik pada lembaga negara dapat dipidana dengan kurungan maksimal 1 tahun. Hal ini disampaikannya saat berbicara pada diskusi "Menyingkap Transparansi Anggaran Penyelenggara Pemilu" di Rumah Kopi Demokrasi, Jalan Perhubungan, Polonia, Medan, Jumat (21/3/2014).

"Kalau mereka menghalangi informasi yang dibutuhkan masyarakat maka mereka bisa kena pasal 53 UU No 14 tahun 2008 itu, dimana hukumannya 1 tahun kurungan dan denda Rp. 5 juta," katanya.

Sejauh ini KIP Sumut menurut Syahyan tidak melihat adanya komitmen dari KPU Sumut mengenai transparansi dibidang keterbukaan informasi publik. Hal ini ditandai dengan pembatalan kesepakatan penandatangan nota kesepahaman (MoU) pada 11 Maret 2014 lalu. MoU tersebut menurut Syahyan juga sekaligus MoU dengan sejumlah lembaga lainnya seperti KPID Sumut dan Bawaslu Sumut.

"Ternyata sehari sebelum pelaksanaannya, salah seorang diantara mereka menelepon kami dan membatalkan keikutsertaan KIP dalam MoU tersebut. Alasannya belum tepat waktunya begitu kata mereka (KPU)," ungkap Syahyan.

Disinggung apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya kekhawatiran bocornya informasi yang harus dirahasiakan berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik, Syahyan mengaku tidak berani berspekulasi. Hanya saja menurutnya, seluruh informasi yang ada pada KPU merupakan informasi yang tidak masuk dalam kategori membahayakan kedaulatan negara ataupun mengancam penegakan hukum sehingga harus dirahasiakan.

"Semua informasi pada KPU itu sifatnya terbuka untuk umum, mulai dari anggaran, daftar DPT, hingga hasil pemilu sendiri harus dibuka kepada publik," ujarnya.

Sementara dalam kesempatan yang sama, Sekretaris KPU Sumut, Abdul Rajab mengatakan jika mereka tidak pernah berniat untuk menghalangi informasi KPU yang dibutuhkan masyarakat. Hanya saja, ia mengemukakan terdapat beberapa masalah internal diantara mereka menyangkut jabatan masing-masing.

"Kalau soal informasi anggaran misalnya, saya ini kan cuma pembantu para pimpinan yaitu para komisioner, kalau nanti saya terlalu maju ngertilah kalian kan," ungkapnya.

"Meskipun saya sebagai kuasa pengguna anggaran, tapi kan masih ada pimpinan saya," tambahnya.

Sekretaris Forum Indonesia Untuk Transparansi (Fitra) Sumut, Irvan Hamdari yang turut hadir dalam diskusi tersebut mengaku sangat miris dengan pernyataan dari sekretaris KPU Sumut Abdul Rajab tersebut. Menurutnya, dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi anggaran, kedudukan antara sekretaris dengan seluruh komisioner seharusnya tidak menjadi penghalang. Sebab, yang diinformasikan tersebut bukan anggaran yang bersumber dari kantong pribadi mereka.

"Itu kan uang negara, ngapain harus ada sungkan-sungkan, ini berbeda kalau menjabarkan detail uang milik pribadi," ketusnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum