Blok A Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, menjadi rumah sementara untuk lima orang tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 senilai Rp 2,3 Triliun di Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012.
Menurut Kepala Rutan Tanjung Gusta, Tony Nainggolan, tidak ada perlakuan khusus terhadap ke lima tersangka yang perkaranya dilimpahkan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Tidak ada keistimewaan, mereka ditempatkan bersama dengan tahanan tipikor lainnya," katanya, Jumat (21/3/2014).
Di dalam rutan Blok A Khusus Tipikor tersebut, kelimanya bergabung dengan tahanan tipikor lainnya. Rutan itu sendiri saat ini sudah over kapasitas yang mana seharusnya hanya untuk dihuni para koruptor.
"Kondisinya sekarang ini lagi over kapasitas, tapi ya di situ kita tempatkan semuanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kamis (20/3/2014) Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 senilai Rp 2,3 Triliun di Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012 setelah menerima pelimpahan berkas dan baran buktinya dari Kejagung.
Pemeriksaan dilakukan terkait pelimpahan tahap dua setelah lanjutan perkembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang dinyatakan lengkap.
Lima tersangka terlihat diperiksa di ruang penyidikan di seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Selanjutnya kelimanya dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta, Medan.[rgu]
KOMENTAR ANDA