post image
KOMENTAR
Kejari (Kejaksaan Negeri) Medan siapkan dakwaan untuk PLN (Perusahaan listrik Negara), pasca penyerahan kelima tersangka dugaan korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 21 dan 22 PLTG Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran (TA) 2012, kerugian mencapai Rp.2,3 Triliun ke Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Tim kita masih menyusun dakwaan terhadap perkara PT.PLN itu," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M.Yusuf, Jum'at (21/3/2014).

Pihak Kejari Medan terus mempelajari kasus tersebut untuk dapat segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Medan.

"Secepatnya. Kalau waktunya saya belum tahu. Karena tim masih mempelajari berkas untuk menentukan dakwahan yang akan diberikan,"sebut Yusuf.

Yusuf mengungkapkan kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, kelima tersangka masing-masing bernama  Rodi Cahyawan selaku Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, Muhammad Ali sebagai Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut, Chris Leo Manggala menjabat sebagai Mantan GM Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Surya Dharma Sinaga sebagai Manager Sektor Labuhan Angin, dan Supra Dekanto sebagai mantan Dirut PT NTP. Untuk seorang tersangka lagi, yakni Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia yang bertugas sebagai bagian administasi dari Mapna Co yang memenangi tender dengan PLN dalam proyek ini. Masih dilakukan penyeledikan di Kejagung.

Sebagaimana diketahui, Kamis (20/3) kemarin Kejari Medan melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 senilai Rp 2,3 Triliun di Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012 setelah menerima pelimpahan berkas dan baran buktinya dari Kejagung.

Pemeriksaan dilakukan terkait pelimpahan tahap dua setelah lanjutan perkembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang dinyatakan lengkap.

Lima tersangka terlihat diperiksa di ruang penyidikan di seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Seperti diketahui berkas perkara terhadap lima orang tersangka berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap (P21).[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum