
"Kita sudah tetapkan 12 tersangka," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polkres Simalungun, AKP Wilson Pasaribu, Jum'at (21/3/2014)
Para tersangka yang ditetapkan terdiri dari operator alat berat, operator chainsaw, sopir truk dan mandor para pekerja. Sedangkan yang berprofesi sebagai juru masak, kondektur alat berat, kondektur truk dan pekerja (anak) dibawah umur, tidak dijadikan tersangka oleh penyidik.
"Karena peran mereka tidak terlalu signifikan," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Wilson menyebutkan dugaan keterlibatan JWS yang merupakan pejabat teras Pemkab Simalungun, juga semakin menguat. Hal ini setelah polisi endapatkan bukti pendukung berupa SMS dari beberapa ponsel milik pekerja.
"Keterlibatan JWS sudah semakin menguat. Kayaknya tidak bisa mengelak lagi," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA