Kejaksaan Negeri Medan melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan Tahun 2012 senilai Rp 2,3 Triliun di Sektor Pembangkit Belawan tahun anggaran 2012. Pemeriksaan dilakukan terkait pelimpahan tahap dua setelah lanjutan perkembangan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang dinyatakan lengkap.
Lima tersangka terlihat diperiksa di ruang penyidikan di seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan. Seperti diketahui berkas perkara terhadap lima orang tersangka berdasarkan hasil penelitian, pada tanggal 18 Maret 2014 telah dinyatakan lengkap (P21).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, M Yusuf, menyebutkan berkas kelima tersangka itu sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke PN Medan.
Kelima tersangka tersebut adalah Rodi Cahyawan (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Muhammad Ali (Karyawan PLN Pembangkit Sumbagut), Chris Leo Manggala (Mantan GM Kitsbu), Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Supra Dekanto (mantan Dirut PT NTP).
"Adapun kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut adalah sebesar Euro 25.224.064,08 atau sekitar kurang lebih Rp 337.429.393.537," imbuhnya.
Namun, menurut M Yusuf kerugian sendiri terdiri dari fisik dan non fisik.
"Ada kerugian negara non fisik berupa energi jika mesin telah diperbaiki dia memiliki output 240 Mega Watt tapi yang dihasilkan kurang dari itu, sehingga total kerugian Negara secara keseluruhan itu Rp 2,3 Triliun itu pengadaan sejak 2012," ujar M Yusuf.
Menurutnya kerugian tersebut diketahui dengan perhitungan output dari energi yang dihasilkan.
"Ada cara hitungnya, secara umum saya gambarkan. Proyek itu memiliki kerugian secara fisik sebesar Rp 337 miliar dan seterusnya, kemudian proyek ini kalau sudah jadi sama seperti mobil dia harus mempunyai kemampuan kapasitas yang harus dia hasilkan yaitu 130 Mega Watt. Tapi realisasinya tidak sampai kesana, jadi ada perhitungan kerugian yang tidak dihitung. Jadi total kerugian energi itu ada Rp 1,460 952 KWH jadi ada kerugian KWHnya disitu. Dimana 1 KWH dikali Rp 1374 per KWH kalau diuangkan ya sampai triliunan. Jadi kalau mesin ini diperbaiki Outputnya ada kapasitasnya dan kalau tidak memenuhi itu menimbulkan kerugian," terang Yusuf.
Namun dalam pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan yang tidak dikerjakan. Ketika ditanyakan tentang kemahalan harga. Kontrak yang diaddendumkan M Yusuf mengaku akan memaparkan hal tersebut dalam dakwaan.
Sedangkan diketahui dalam penyidikan Kejagung ditemukan kemahalan harga kontrak yang diaddendumkan menjadi Rp554 milyar telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu sebesar Rp 527 milyar. Dalam pemeriksaan ini, kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (tipikor).[rgu]
KOMENTAR ANDA