Polsek Medan Baru mengamankan dua pria tambun yang menjadi pemodal dan pengedar sabu - sabu didua lokasi berbeda. Kedua pelaku, Jul Ananta Sitepu alias Anta (36) warga Jalan Djamin Ginting dan Andi Brahmana (26) warga Jalan Ngumban Surbakti ini diamankan dikediamannya masing - masing pada Rabu ( 19/3/2014) sekitar pukul 12.00 WIB siang.
Dari keduanya pengedar tersebut, polisi mengamankan barang bukti 9 gram, yang dibagi dalam 20 paket kecil dan senjata api jenis Airsoft Gun, timbangan elektrik dan plastik klip sabu.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Nasrum Pasaribu didampingi Kanit Reskrim Iptu Alexander Piliang, Kamis ( 20/3/2014) sore mengatakan, penangkapan kedua pengedar ini merupakan pengembangan dari empat pengedar yang ditangkap pada Rabu (19/3/2014) dinihari.
"Keempat pengedar yang kita amankan sebelumnya, Karto S (45) warga Jalan Bahagia, Kelurahan Titi Rante, J Fredi Bangun (20) warga Perumnas Simalingkar, Ahmad Sofian Lubis (25) warga Jalan Ngumban Surbakti, Bordok Adi Purba (25) warga Komplek Perumahan Zekita Medan. Keempatnya kita amankan dilokasi berbeda dikawasan Padang Bulan.
Dijelaskannya, dari keempat pengedar tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti 6 gram paket sabu - sabu, beberapa unit handphone, kaca pirex, plastik klip, timbangan dan sebilah pisau jenis badik.
"Modus yang dipakai pengedar ini adalah dengan memasukkan sabu - sabu tersebut kedalam plaster hansaplast. Ini dilakukan guna memuluskan penjualan barang haram tersebut," katanya.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu pengedar lainnya berinisia T yang diduga sebagai gembongya
"Dari pengakuanya, barang haram tersebut berasal dari Aceh," katanya.
Dalam kasus ini kedua tersangka terancam pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA