post image
KOMENTAR
Sidang tindakan asusila yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Suaripin (foto-red) kembali digelar pada Kamis (20/3/2014) pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.

Sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, yang melakukan penangkapan.

Dalam persidangan, Suaripin terlihat didampingi penasehat hukumnya, Faisal.

"Saksinya bernama Paia. Dia menerangkan tentang proses penangkapan aja. Kalau lebih lanjut itu sama Rismaidi (JPU lainnya) aja," ujar jaksa Kardiana.

Usai persidangan, Suaripin keluar dari ruang sidang cakra II mengenakan topi dan tak mau menjawab pertanyaan wartawan. Termasuk terkait pencalegannya pada Pemilu 2014.

Penasehat hukum terdakwa Faisal mengaku, sekalipun tersandung masalah hukum, tak memengaruhi posisi terdakwa yang saat ini kembali mencalonkan diri sebagai legeslatif.

"Iya dia tetap mencalonkan diri sebagai caleg. Nggak ada masalah dengan kasus ini. Biasa aja," beber Faisal.

Diketahui, terdakwa yang merupakan Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) Kab Sergai itu ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kamar 509 Lantai V, Hotel Antares, Jalan Sisingamangaraja, akhir Juli 2013 lalu.

Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama perempuan yang saat itu masih di bawah umur (16 tahun). RA saat itu dibawa oleh dua wanita, kemudian langsung diantar ke dalam kamar 509. Setelah keduanya keluar, petugas kepolisian langsung melakukan pengrebekan di kamar itu.

Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Polda Sumut. Namun saat ini penahannya telah ditangguhkan dan tetap bertugas sebagai anggota dewan. Ia juga terdaftar sebagai caleg dari Partai PAN. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum