Sekdaprovsu Nurdin Lubis, menegaskan iuran bulanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) yang tercatat sebagai peserta BPJS akan ditanggung APBD Sumut.
"Mengenai iuran, menjadi kewajiban pemerintah membayar PNS, sesuai Peraturan Presiden No 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan jaminan sosial. PNS diwajibkan ikut masuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sementara, untuk non PNS wajib disertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua," ujar Nurdin Lubis saat membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan PNS Pemprovsu, Rabu (19/3) di Aula Bina Graha Medan.
Menurut Nurdin Lubis, sebanyak 11.863 PNS di lingkungan Pemprovsu tak lama lagi akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kesertaan ini untuk memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan saat bekerja maupun hari tua.
Bukan kalangan PNS saja, Pemprovsu juga mengharuskan non PNS seperti anggota DPRD, tenaga honorer, dan para pekerja outsourching atau pihak-pihak yang menerima gaji dari pemerintah diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Dengan masuk program ini maka nanti setiap PNS peserta lain memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun," demikian Nurdin Lubis.
Sementara Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Provinsi Sumatera Utara, Drs Pengarapen Sinulingga, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemprovsu yang telah merespon program mereka, seperti program Jaminan Kecelakaan Kerja dan program jaminan kematian.
"Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan/pemerintah bagi PNS. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran," katanya.
Sedangkan Jaminan Kematian, lanjutnya, diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang.
Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 21.000.000,- terdiri dari Rp 14.200.000,- santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.
Tujuan program ini, katanya, memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja, pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
"Program BPJS tidak hanya wajib diikuti PNS, tapi juga para pengusaha karena sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013, dan disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan, maka dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan paspor," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA