Jika partai politik peserta Pemilu 2014 ingin menunjukkan komitmen anti korupsi, maka harusnya dimulai lewat mekanisme internal di dalam partai politik itu sendiri.
"Praktik politik transaksional antar nomor caleg harus dilarang dan dijatuhi sanksi. Misalnya, praktik pengalihan suara baik internal partai maupun eksternal partai lewat perhitungan sisa suara harus dilarang dan diberikan sanksi jika terjadi," kata Ketua Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, seperti yang dilansir Kantor Berita Politik Rakyat Merdeka Online, Rabu (19/3/2014).
Selain itu, lanjutnya, standar etika dan integritas kader partai politik perlu disusun dan diumumkan kepada publik, sehingga masyarakat bisa ikut melakukan kontrol.
Pada sisi yang lain, partai politik di dalam materi kampanyenya sudah perlu menjelaskan bentuk reformasi birokrasi yang berfokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Strategi pemberantasan korupsi harus menjadi salah satu isu kampanye pemilu 2014 ini, termasuk agenda reformasi lembaga penegak hukum yang perlu dilakukan mendatang. Dibarengi dengan pernyataan komitmen mendukung penguatan KPK," pungkas Theo. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA