post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), resmi menahan tiga tersangka korupsi dana Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Padang Lawas (Palas) 2011. Ketiganya yakni Darman Hasibuan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Endang Daniati, Direktur CV Kurnia Agung selaku rekanan, dan Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Madju, mereka ditahan dirutan Tanjung Gusta pada, Rabu (19/3/2014) sore.

"Tiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama.

Dijelaskan Candra, penahanan tiga tersangka sendiri dilakukan, setelah ketiganya sempat mangkir ketika pemanggilan pertama tersangka, selain itu hal ini juga untuk memudahkan penyidikan karena dikhawatir jika  kalau tersangka akan melarikan diri atau dapat menghilangkan barang bukti.

Dalam perkara ini, kata Chandra, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun sebelumnya, empat orang sudah ditahan terlebih dahulu.

"Para tersangka ini diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp1,2 miliar yang bersumber dari dana bantuan Badan Nasional Penanggulangan Becana (BNBP) tahun 2010. Total anggarannya senilai Rp 5 miliar," kata Chandra.

Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Yakni, Muhammad Fahmi sebagai Pejabat Penanggungjawab Operasional Kegiatan (PJOK) Pemkab Palas, Muhammad Zein Nasution (Direktur CV UD Iskandar) dan Aswin Matondang (Direktur CV Hamido Utama).
 
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Sumut LM Nursim mengatakan, hingga saat ini masih ada satu orang tersangka lagi yang mangkir. Yaitu, Aminuddin Harahap  selaku Direktur CV Gading Mas.

"Kepada tersangka yang mangkir ini, kita akan jadwalkan lagi pemanggilan ulangnya. Jadi sudah dua kali panggilan dia mangkir," kata Nursim.

Ditanya mengenai berkas para tersangka ini, Nursim menjelaskan seluruhnya sudah hampir rampung. Hanya saja tinggal beberapa poin yang harus dipenuhi yakni keterangan dari para tersangka itu.

"Sekarang tinggal diteliti saja, setelah itu sudah bisa dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Sekadar diketahui, dugaan korupsi ini bermula adanya temuan penyidik Kejati Sumut pada 11 paket pekerjaan BPBD Pemkab Palas. Dimana dari 11 paket pekerjaan itu, ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai. Lima kegiatan yang tak sesuai tersebut, diketahui dikerjakan oleh lima rekanan yang telah ditahan itu.

Dari kelima kegiatan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari total anggaran Rp5 miliar. Perkara ini sendiri ditingkatkan menjadi penyidikan pada tanggal 9 Agustus 2012 lalu. Selanjutnya, pada 14 Maret 2013, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum