Ketua Panwaslu kota Medan, Teguh Satya Wira menyebutkan data mengenai kerusakan surat suara pemilu di Kota Medan tidak akan akurat. Hal ini disebabkan, proses pelipatan tidak seluruhnya dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan (sortir) mengenai kondisi pada bagian dalam surat suara yang akan dilipat.
"Ketika tiba, surat suara itu dalam kondisi terlipat 2, nah sebelum dilipat kan harus dilihat dulu isinya apakah ada noda, atau tulisan berbayang dan hal lainnya yang masuk kategori rusak.
Namun, pengawasan dilapangan, tidak seluruhnya petugas yang diturunkan melakukan pemeriksaan itu," katanya, Rabu (19/3/2014).
Teguh menyebutkan, banyaknya surat suara yang dilipat tanpa terlebih dahulu diperiksa (sortir) dikhawatirkan akan menimbulkan masalah saat berlangsungnya pemungutan suara. Sebab, kerusakanannya baru diketahui saat berlangsungnya pencoblosan.
"Kalau surat suaranya banyak yang rusak saat di TPS, maka ini kan bisa menghambat kelancaran pemungutan suara. Hal-hal seperti seharusnya diantisipasi," ujarnya.
Panwaslu Kota Medan sendiri menurutnya telah berulang kali mengingatkan agar pihak KPU memperhatikan kinerja seluruh pekerja yang dilibatkan dalam proes sortir dan pelipatan surat suara tersebut. Namun, himbauan mereka tersebut terkesan diabaikan oleh KPU.
"Para pekerja hanya memeriksanya ketika diingatkan, selebihnya langsung dilipat saja," ungkapnya.
Berdasarkan catatan Panwaslu Medan, surat suara yang rusak untuk pemilu di Kota Medan yakni sebanyak 648 lembar, dengan rindian, DPR RI (49 lembar), DPD (97), DPRD Provinsi (84) dengan rincian Dapil Medan A (61) dan Medan B (23), DPRD Kota Medan (418) dengan rincian Dapil Medan 1 (109), Medan 2 (147), Medan 3 (66), Medan 4 (43) dan Medan 5 (53).[rgu]
KOMENTAR ANDA