Warga Negara Asing (WNA), asal Singapore James Royston Woodtworth tersenyum lega, ketika mendapatkan putusan rehabilitasi dari Majelis Hakim diketuai M Aksir, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (19/3/2014).
James, dijatuhi hukuman untuk menjalani rehabilitasi setelah tertangkap membawa sabu 1,34 gram, 4 butir pil ekstasi warna kuning, 1 butir pil warna abu-abu dan setengah butir warna hijau juga satu alat hisap di Kuala nNmu International Airport (KNIA).
Putusan untuk menjalani rehabilitasi ini sendiri berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova dan Nilma Hasibuan yang meminta agar terdakwa dituntut satu tahun hukuman penjara. Namun, hakim hanya menganggap terdakwa yang beralamat di Blok 644 Hongang Avenue Singapura itu bersalah melanggar Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman rehabilitasi yang dijatuhkan majelis hakim ini mengundang pertanyaan. Sebab, warga negara asing lain, yaitu WN Malaysia, Salim Bin Muhammad Yusof (49), justru dihukum lebih berat. Padahal barang buktinya tak sampai separuh dari yang dimiliki James.
Salim dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan, karena dikenakan Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Narkotika yang disita dari Salim hanya 0,5 gram sabu-sabu. Bahkan dia juga sudah direhabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Jawa Barat.
Seperti James, Salim juga ditangkap di bandara saat baru tiba dari Malaysia. Hanya ketika itu, Senin (13/5/2013) siang, personel Polis Diraja Malaysia ini diringkus di Bandara Polonia Medan, sebelum bandara dipindahkan ke Kualanamu, Deli Serdang.[rgu]
KOMENTAR ANDA