post image
KOMENTAR
Dua diantara 4 orang saksi yang dihadirkan dalam lanjutan sidang kasus pencucian uang nasabah NI Life Insurance mengaku tidak mengerti mereka dipanggil oleh jaksa untuk bersaksi atas kasus dengan terdakwa Maria Rina Chrissanty br Sinaga.

"Tugas saya sebagai Admin Support memeriksa berkas yang diterima untuk di sampaikan kepada yang terkait. Saya tidak tahu kenapa saya dihadirkan dalam kasus ini," kata saksi  Imam Surya Efendi dari BNI Insurance Life, Rabu (19/3/2014).

Hal yang sama disampaikan Mulyadi alias Modi yang bertugas di Bagian Support BNI Insurance Life. Ia menjelaskan dalam berkas yang diterimanya dari terdakwa, dirinya hanya melakukan pemeriksaan lembaran-lembaran berkasnya saja, tanpa mengetahui lebih lanjut prihal data pribadi nasabah.

"Saya tahu buk Maria bekerja di tenaga pemasar. Tapi saya tidak tahu kasusnya. Tuga saya hanya untuk memeriksa lembar-lembarnya saja pak. Sudah lengkap atau tidak tapi untuk aliran dana ke Mastiana Boru Siregar saya tidak tahu," jawabnya singkat.

Diketahui, Maria duduk sebagai pesakitan dalam sidang tersebut karena dugaan pencucian uang milik sejumlah nasabah BNI Insurance Life. Terungkapnya kasus ini setelah Salah seorang nasabah Bank BNI melapor ke Poldasu bahkan ke Mabes Polri di Jakarta.  Beberapa korban yakni, HM.Azmy, Mastiana Br Siregar, Dewi Rizki, Pek Yin Ing alias Ingrid, Yoan Fransisca Sitanggang, Rika Arien Tamela, Kristop Tampubolon, Heri Landung Murtioso, Irda C Siregar, Kristian Santana, M Yusri Afandi dan Amri.

Total keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa disebut mencapai Rp 3 miliar.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum