Sidang terhadap terdakwa Morlan Nainggolan alias Pak Wanda (43), yang berniat menghabisi nyawa mantan kekasihnya, Pinna br Manurung alias Mak Lapet dengan cara membakar rumahnya, kembali digelar PN Negeri Medan, Rabu (19/3/2014).
Dalam peristiwa kebakaran yang terjadi 27 Agustus 2013 itu, seorang tewas bernama Dameria br Sihombing (33), yang tak lain ponakan Mak Lapet. Dia terkurung di kamar mandi.
Beakangan diketahui motif Morlan dalam melakukan aksinya karena dibakar api cemburu setelah mengetahui Mak Lapet sudah menjalin hubungan asmara dengan pria lain bernama Janes.
Dalam persidangan kali ini jaksa menghadirkan empat warga sebagai saksi.
Umumnya mereka tidak mengenal terdakwa pelaku pembakaran rumah tersebut. Mereka baru tahu kalau terdakwa yang membakar rumah tersebut dari Mak Lapet serta rekonstruksi yang dilakukan pihak kepolisian di lokasi.
Sementara itu, Aldi Sihombing yang merupakan adik kandung Dameria meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa.
"Kalau seandainya dia (terdakwa) cuma dihukum 15 tahun, aku janji akan bunuh dia. Aku berani dihukum sampai 20 tahun atau 25 tahun, yang penting aku puas dia mati," tandas Aldi usai persidangan.
Dalam persidangan ini, JPU menjerat terdakwa Morlan dengan Pasal 340 KUHPidana yakni dengan sengaja merencanakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dan terancam hukuman 20 tahun penjara. [ded]
KOMENTAR ANDA