Terdakwa Maria Rina Chrissanty br Sinaga (29), warga Jalan Kiwi XVI, Perumnas Mandala, Kec. Percut Sei Tuan, Deliserdang, langsung menangis usai menjalani sidang kasus pencucian uang milik nasabah BNI Life Insurance hingga Rp 3 miliar yang digelar diruang Cakra III, Rabu (19/3/2014).
"Aku nggak bersalah. Bisa-bisanya dibilang kayak gitu sama samuel," tangisnya sambil memeluk ibunya.
Sidang mengenai kasus dugaan pencucian uang ini digelar dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak BNI Insurance Life yakni Samuel Pakpahan, Imam Surya Efendi, Mulyadi alias Modi dan Pungky Yadi Saputro. Dalam persidangan tersebut terungka bahwa Maria diberhentikan sebagai pegawai BNI Insurance Life karena adanya keganjilan dana nasabah.
"Dia diberhentikan karena adanya keganjilan pada dana nasabahnya," kata Samuel Pakpahan.
Pernyataan ini sendiri dibantah oleh terdakwa. Menurutnya hingga saat ini pihak BNI Insurance tidak pernah menjelaskan alasan pemecatan terhadap dirinya.
"Saya diberhentikan melalui telepon," ungkapnya.
Sebelumnya, terdakwa Maria yang bekerja sebagai pencari pelanggan untuk BNI Life, didakwa mendapatkan fee secara tidak legal dari nasabah.
"Modusnya, fee yang didapat itu kemudian diputarkan kembali kepada para pelanggannya. Dan keuntungan yang seharusnya diterima nasabahnya dari BNI tidak disetorkan Maria melalui rekening, tetapi disedot dan dialihkan melalui rekening atas nama orang lain di luar Bank BNI Life," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rismaidi.[rgu]
KOMENTAR ANDA