Pemprovsu segera mendaftarkan 30 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprovsu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Bukan kalangan PNS saja, Pemprovsu juga mengharuskan non PNS seperti anggota DPRD, tenaga honorer, dan para pekerja outsourching atau pihak-pihak yang menerima gaji dari pemerintah diikutsertakan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan masuk program ini maka nanti setiap PNS peserta lain memperoleh perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.
Demikian keterangan Sekdaprovsu Nurdin Lubis kepada wartawan usai membuka sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Lingkungan PNS Pemprovsu, Rabu (19/3/2014) di Aula Bina Graha Medan.
Dia mengatakan, untuk mewujudkan kepesertaan PNS masuk sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan harus dibuat dulu payung hukumnya, yakni MoU antara Pemprovsu dengan BPJS Ketenagakerjaan Sumut.
Demikian juga dengan kabupaten/kota di Sumut harus melakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu nanti kita rencanakan MoU-nya dilakukan secara bersama-sama di Bina Graha Medan, terkecuali Kabupaten Simalungun. Sebab Simalungun sudah terlebih dahulu mendaftarkan PNS-nya masuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Kita memberikan apresiasi kepada Bupati Simalungun JR Saragih. Tapi yang 32 kabupaten/kota lagi belum, tentu tugas kita untuk mengimbau dan mendorong 32 kabupaten/kota agar mendaftarkan PNS-nya masuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," pungkas Nurdin. [ded]
KOMENTAR ANDA