post image
KOMENTAR
Meski prosedur untuk mengurus formulis A5 pindah memilih sudah dipermudah oleh jajaran KPU, namun hal tersebut tidak langsung membuat para pemilih antusias untuk mengurusnya di KPU Kota Medan. Hingga hari ini, jumlah pemilih yang mengurus formulir pindah memilih tersebut di KPU Medan masih berjumlah 4 orang.

"Kemarin ada 3 orang dan hari ini ada 1 yang melapor, warga Banjarmasin yang pindah tugas ke Lapas Tanjung Gusta," kata Ketua KPU Medan, Yenni Khairiah Rambe, Rabu (19/3/2014).

Yeni menambahkan, KPU Medan dan jajaranya masih melayani pengurusan Formulir A5 tersebut hingga saat ini. Hal tersebut akan dilakukan hingga 30 Maret 2014 mendatang.

"Dalam SE KPU 127 itu aturannya disebutkan maksimal batas waktunya 10 hari sebelum pemungutan suara," ujarnya.

Dilain sisi, minimnya antusias pemilih untuk mengurus formulir A5 menurut pengamat politik Universitas Sumatera Utara, Agus Suryadi disebabkan masyarakat yang memang sudah apatis untuk memilih Meski demikian, upaya mempermudah pengurusan formuli pindah memilih ini menurutnya merupakan upaya dari KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

"Itu bagian dari usaha mereka untuk meningkatkan partisipasi pemilih khususnya pemilih pemula dari kalangan mahasiswa, dan juga perantau," ujarnya.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa