post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan batas akhir pendaftaran gugatan atas pencoretan partai politik (parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai peserta pemilu adalah hari ini.

"Hari ini sampai tepat pada pukul 00.00 WIB, Bawaslu menutup pendaftaran gugatan. Karena hari ini tepat tiga hari kerja setelah KPU keluarkan pencoretan itu," tegas Ketua Bawaslu, Muhammad, kepada wartawan di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Rabu (19/3/2014)

Muhammad mengaku hingga siang ini Bawaslu telah menerima gugatan dari beberapa partai politik yang dicoret oleh KPU, diantaranya yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Yang paling banyak itu menggugat calon anggota DPD, jumlahnya nanti kami sampaikan," ucap Muhammad.

Menurut Muhammad, keputusan Bawaslu bisa berupa mendukung pencoretan oleh KPU atau malah kembali mengikutsertakan para calon anggota DPD dan parpol pada pemilu 9 April.

"Apapun keputusan Bawaslu nantinya final and mengika. KPU tunggu keputusan Bawaslu," tandas Muhammad

Sabtu lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan mencoret 35 calon anggota DPD dan 9 partai politik di beberapa daerah pemilihan. Pencoretan tersebut dilakukan karena para peserta pemilu itu terlambat atau tidak melaporkan dana kampanye ke KPU. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa