Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol Budi Hendrawan mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 25 tilang selama 4 hari pelaksanaan kampanye terbuka. Tilang tersebut khusus diberikan kepada pengendara yang akan bergerak untuk menuju lokasi kampanye yang dilaksanakan dibeberapa titik yang disediakan oleh KPU.
25 kendaraan yang mereka tilang tersebut yakni kendaraan para simpatisan yang menuju lapangan Sepak Bola, Jalan Air Bersih, saat berlangsungnya kampanye terbuka partai Gerindra, Senin (17/3/2014) lalu.
"20 diantaranya kendaraan roda dua dan 5 ainnya mobil pick up dan odong-odong," katanya, Rabu (19/3/2014).
Dikatakannya, pihaknya akan terus mengawasi secara optimal pelaksanaan kampanye terbuka yang dilaksanakan dari mulai dari tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014 di Kota Medan.
"Kita akan melakukan tindakan preventip kepada massa kampanye yang melanggar peraturan lalu lintas. Ini kita lakukan guna mengantisipasi tindakan rawan kecelakaan," katanya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada massa kampanye untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan dan dan mengganggu aktivitas masyarakat umum.[rgu]
KOMENTAR ANDA