post image
KOMENTAR
Koordinasi antar lintas instansi yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk penanganan pidana pemilu hingga saat ini ibarat macan ompong.

Secara khusus di Sumatera Utara, Sentra Gakkumdu yang berisi personil Kepolisian, Kejaksaan dan juga Bawaslu ini, belum pernah berhasil membawa para tersangkanya ke meja persidangan karena pelanggaran pidana pemilu.

Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan saat membuka rapat koordinasi Sentra Gakkumdu provinsi Sumatera Utara di Hotel Grand Angkasa, Medan, Selasa (18/3/2014)

"Harapan kami, koordinasi yang kita buat tidak lagi membuat kita dianggap macan ompong yang hanya sekedar menghabiskan anggaran saja," kata saat memberi sambutan.

Syafrida menjelaskan, selama ini pelanggaran seputar pemilu yang mereka temukan di lapangan sudah cukup banyak dan sudah dibawa untuk diproses disentra Gakkumdu.

Namun,lemahnya koordinasi diantara sesama personil yang dilibatkan dalam Sentra Gakkumdu, membuat prosesnya menjadi mentah karena lambat ditangani.

"Temuan ini waktu penyelesaiannya kan sangat terbatas yakni hanya 12 hari, sementara pemahaman proses penanganannya masih berbeda-beda baik pada penyidik kepolisian maupun jaksa selaku penuntut, sehingga sering sekali temuan tersebut menjadi gugur karena prosesnya tidak selesai tepat watku," ujarnya.

Koordinasi ini diharapkan menjadi langkah yang terakhir bagi Sentra Gakkumdu untuk membuat satu pola pemahaman yang sama agar pelanggaran pemilu yang memenuhi unsur pidana bisa diselesaikan tepat waktu hingga ke meja persidangan. [ded]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa