post image
KOMENTAR
Dua kali mangkir dalam pemanggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Direktur Operasional (Dirops) PD Pembangunan, Ichwan Husein Siregar terancam akan dicekal dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kebijakan pencekalan dan masuh DPO dilakukan jika Ichwan kembali mangkir dalam panggilan ketiganya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Selasa (18/3/2014).

Menurutnya, dalam pemeriksaan yang dilakukan Senin (17/3/2014) kemarin, Ichwan Husein Siregar kembali mangkir untuk kedua kalinya.

Dalam kasus ini, Ichwan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PD Pembangunan Kota Medan, yang merugikan uang negara mencapai Rp 2 Milyar bersumber dana penyertaan modal tahun anggaran (TA) 2012 senilai Rp 5,9 Milyar.

Untuk itu, Penyidik Pidsus Kejari Medan, akan menjadwalkan kembali pemeriksaan dan pemanggilan pada pekan depan.

"Kembali kita jadwalkan pemanggilan ketiga minggu depan," kata Jufri.

Dimana, Ichwan sudah ditetapkan dalam tersangka karena melarikan uang sebesar Rp 900 juta dari kas PD Pembangunan Kota Medan.

Selain Ichwan, Kejari Medan juga menetapkan Harmen Ginting (Dirut PD Pembangunan Kota Medan) selaku kuasa penguasah anggaran (KPA), sebagai tersangka. Demikian pula Direktur Keuangan Besri Nazir dan Bendahara Pengeluaran, Risman Effendi Nasution. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum