Baru memasuki hari ketiga masa kampanye terbuka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku sudah banyak menerima rekomendasi Bawaslu, terkait pelanggaran kampanye, terutama soal pelanggaran administrasi.
"Karena itu kami juga mengimbau agar peserta pemilu betul-betul mengindahkan larangan yang tercantum dalam Peraturan KPU, khususnya pelibatan anak-anak atau anak kecil dalam kampanye," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Gedung KIP Jakarta, Selasa (18/3).
Selain pelanggaran kampanye yang melibatkan anak-anak, Ferry juga menyebut soal pelanggaran terkait penyiaran iklan partai politik yang tidak berimbang.
"Inikan sudah menjadi komitmen kita semua, bahwa pemberitaan dan iklan harus berimbang tiap-tiap parpol. UU dan peraturan sudah jelas mengatur 10 spot dengan durasi 3 detik untuk TV dan 6 detik untuk radio. Mudah-mudahan tidak dibuat hal-hal lain di luar aturan itu," tandasnya. [rmol/hta]
KOMENTAR ANDA