Kabar burung tentang Rumah Tahanan Polisi (RTP) di Mapolresta Medan, menjadi wadah aman untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, menggelinding panas dalam beberapa hari terakhir.
Sumber MedanBagus.Com di Polresta Medan, Selasa (18/3/2014) menyebutkan, para narapidana kasus narkoba selama ini diketahui dengan bebas mengonsumsi narkoba jenis sabu di dalam RTP tersebut.
"Narkoba diperjualbelikan bebas oleh para napi yang dipesan oleh oknum-oknum polisi yang berdinas di tempat tersebut," beber sumber yang tak ingin namanya disebutkan itu.
Sementara, ujarnya, pejabat di jajaran Polresta Medan terkesan menutup mata dengan maraknya peredaran narkoba di dalam ruang tahanan tersebut.
"Padahal kita sudah pernah menyampaikan kepada seorang perwira polisi berpangkat Aiptu, namun tidak ditanggapi dengan alasan itu bukan bidangnya," kisah sang narasumber yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan.
Dijelaskannya, para pemakai dan penjual barang haram berada di blok C dilakukan oleh tahanan bernama Bob, Sembiring dan Ardi Surbakti. Sementara di blok E, katanya penjual dan pemakai dilakukan oleh Ridwan.
"Untuk Blok A cewek penjual dan pemakainya dilakoni oleh Komari India bang," bebernya. [ded]
KOMENTAR ANDA