Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut, menyita sebanyak 61 ton pupuk palsu di Kota Tebingtinggi, Senin (17/8/2014). Pupuk palsu yang tidak terdaftar di Dinas Pertanian Sumut itu diamankan dari LT alias A yang menjadi penyalur pupuk palsu tersebut.
Kabid Pengolahan Data dan Informasi Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Selasa (18/3/2014) menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan labfor polda Sumut, puluhan ton pupuk ini tidak sesuai standard.
"Pupuk yang diamankan palsu dan berasal dari Kota Surabaya bermerk NPK Phoska sebanyak 734 zak dan Pupuk Super Pospat Alam Sp-3.6 sebanyak 497 zak mencantumkan nama CV Karya Tunggal Satu yang berproduksi di Surabaya," ujarnya.
Dikatakannya, berdasarkan penyelidikan sementara, pupuk ini baru disebarkan di kawasan Tebingtinggi dalam 6 bulan belakangan, namun polisi akan mendalami kembali kasus ini.
"Pupuk ini tidak mengandung bahan yang seharusnya terkandung di dalam pupuk. Di pasaran pupuk ini dijual seharga Rp 120.000 /zak," ujarnya.
Saat ini, 61 ton pupuk palsu yang diangkut di dalam satu kontainer dan 2 truk ini masih diamankan di Mapolda Sumut.
" Untuk tersangka dalam kasus pupuk palsu ini akan dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Sistem Budidaya Tanaman dengan UU no 12 tahun 1992 pasal 61 ayat 1 huruf F dan UU no 8 tahun 1998," katanya. [ded]
KOMENTAR ANDA