post image
KOMENTAR
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut mengatakan kegiatan kampanye yang melibatkan kepala daerah tanpa disertai surat cuti merupakan pelanggaran. Hal ini berlaku bagi seluruh kepala daerah maupun pejabat pemerintahan yang juga tercatat sebagai pengurus partai politik.

"Itu jelas pelanggaran," kata Pimpinan Bawaslu bidang Sosialisasi dan Humas, Aulia Andri, Selasa (18/3/2014).

Aulia Andri menyebutkan hingga hari ketiga pelaksanaan kampanye terbuka yang berlangsung hari ini, pihaknya belum menerima tembusan surat cuti dari kepala daerah-kepala daerah di Sumut.

Satu-satunya tembusan surat izin cuti yang masuk ke Bawaslu Sumut menurutnya hanya milik Tifatul Sembiring yang akan berkampanye pada tanggal 27 Maret dan tanggal 3-4 April  di Sumatera Utara.

"Tembusan suratnya yang dikirimkan yakni surat izin cuti yang ditandatangani menteri sekretaris negara," ujarnya. [rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa