Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Abubakar mengisyaratkan seluruh daerah, termasuk di Sumatera Utara agar mempersiapkan diri melaksanakan promosi jabatan terbuka.
"Dengan berlakunya Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati dan walikota dalam mengangkat pejabat harus dengan promosi terbuka. Bupati/walikota sebagai pejabat yang berwenang, sementara Sekda sebagai pejabat Pembina pegawai," katanya di Medan, Senin (17/3/2014).
Usai membuka Workshop Reformasi Birokrasi Peningkatan Akuntabilitas Kinerja dan Kualitas Pelayanan Publik yang dihadiri Sekdaprovsu H Nurdin Lubis SH MM mewakili Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST MSi, Menpan menegaskan reformasi birokrasi akan terus bergulir dan menjadi tuntutan publik.
Promosi jabatan terbuka katanya merupakan satu dari tiga pilar utama keberhasilan reformasi birokrasi selain pola rekruitmen transparan dan objektif dan penerapan teknologi informatika pada pelayanan publik.
"Dengan demikian, pengangkatan pejabat tidak lagi berdasarkan suka atau tidak suka, berdasarkan kedekatan, atau KKN. Dengan cara ini, maka politisasi birokrasi yang banyak terjadi di tanah air ini bisa dikikis," ujarnya .
Setiap ada lowongan jabatan, lanjutnya harus diumumkan sehingga setiap pegawai yang memenuhi persyaratan mendapat kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara sehat.
Dari hasil seleksi, panitia seleksi yang dibentuk oleh Sekda diawasi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Tugas KASN menjamin terselenggaranya system merit, mulai dari rekrutmen CPNS, penempatan dalam jabatan hingga pemberhentian PNS," ujar Azwar Abubakar.[rgu]
KOMENTAR ANDA