Terkait tuduhan ibu korban pencabulan terhadap anak di bawah umur penderita autis, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumut mebantahnya.
"KPAID tidak pernah menyuruh siapapun memberikan uang. Kami juga tidak melarang berdemo, kami hanya bilang kooperatif dan kita upayakan sidang anak ini dilakukan dengan kondusif," ujar Syarifuddin, Staff KPAID.
Bahkan Syarifuddin mengatakan hal itu dilakukan agar peradilan dapat berjalan secara kooperatif.
"Jangan sampai kita menyalahkan sistem peradilan yang ada. Jika kita menyalahkan berarti kita tidak percaya kalau begitu untuk apa kita mengikuti proses peradilannya dari awal," ujarnya.
Menurutnya, uang yang diberikan KPID kepada Donita itu untuk honor penerjemah anak autis.
" Kami memang ada memberi duit hanya untuk saksi bahasa forum komunikasi anak autis itu dimulai di Polda ketika mendampingi korban. Kami hanya memberikan pengganti transport untuk Bu Jurina dan ada anggaran KPAID untuk itu," terang Syarifuddin.
Sebelumnya, sidang Tarikah Napitupulu digelar diruang Kartika secara tertutup di PN Medan. Dimana dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, Tarikah terlihat didampingi dua penasehat hukumnya.
Sedangkan Donita yang awal mulanya didampingi KPAID hari ini terlihat tanpa pihak KPAID. Pihak KPAID mengaku tidak hadir karena tidak mengetahui jadwal sidang.
Sidang ditutup oleh Majelis Hakim minggu depan untuk mendengar tuntutan terdakwa. [ded]
KOMENTAR ANDA