post image
KOMENTAR
Donita boru Manurung berteriak histeris, di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan menggunakan toak, ibu dari dua anak autis yang menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri mengaku jika Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Sumut, telah menghianati dua anak autis dengan melarangnya untuk melakukan orasi dan pembelaan terhadap PS (16) anak kandung dan RM (16) anak asuh Donita.

Usai melakukan orasi mengelilingi PN Medan, Donita kepada wartawan mengaku jika dia selaku korban telah difitnah dan diminta agar tidak melakukan tindakan apapun. Bahkan dia mengaku oleh pihak KPAID dia dilarang untuk berdemo.

"Saya selaku ibu korban dilarang untuk membela anak saya. Bagaimana perasaan jika anak anda yang dibawah umur yang diperkosa. Tapi nggak dengan KPAID bukan membela dia malah menghianati diundanganya kami kekantornya dibilangnya kepada saya, ini uang 500 ribu untuk pengganti transport kepada guru-gurunya tapi jangan lagi berdemo. Siapa yang tidak emosi dibilang begitu," ujar Donita.

Bahkan lanjutnya, KPAID mengaku sudah mengetahui tuntutan yang akan dijatuhi kepada terdakwa.

"KPAID bilang kepada saya jangan lagi kalian berdemo kalau demo kalian nanti tiga tahun hukumanya. Sudah koordinasi dia dengan jaksa tiga tahunnya hukumannya itu sekira seminggu yang lalu," ungkap Donita.

Sementara itu, sidang Tarikah Napitupulu digelar diruang Kartika secara tertutup di PN Medan. Dimana dalam sidang yang beragendakan keterangan terdakwa, Tarikah terlihat didampingi dua penasehat hukumnya.

Sedangkan Donita yang awal mulanya Dalam persidangan terlihat Donita mengawal persidangan hingga sidang ditutup oleh Majelis Hakim minggu depan untuk mendengar tuntutan terdakwa.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum