Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) siap bekerjasama dengan Ombudsman Perwakilan Sumut untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan prima di jajaran Pemkab Sergai, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009.
Kesiapan tersebut dikemukakan Wakil Bupati Sergai Syahrianto SH, saat menerima kunjungan kerja tim Ombudsman Sumut di Kantor Wakil Bupati Sergai di Sei Rampah, Senin (17/3/2014).
Bahkan, sebagai bentuk komitmen untuk memperbaiki layanan publik, Syahrianto mengatakan siap menandatangani kerjasama dengan Ombudsman Sumut.
"Saya kira, kedepan banyak yang dapat disinergikan dan dikerjasamakan dengan Ombudsman Sumut dalam upaya perbaikan pelayanan publik. Kita rancang dululah draf kerjasamanya," kata Syahrianto.
Ketika menerima tim Ombudsman Sumut, Syahrianto didampingi Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik H. Hutajulu, Kabag Hukum Juffri Eddy Siregar dan Kabag Pemerintahan Chairin Simanjuntak.
Sedang tim Ombudsman Sumut dipimpin langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar didampingi asisten Ricky Nelson Hutahean dan staf Arwanda Ginting.
Sebelumnya, Abyadi Siregar menjelaskan peran kepala daerah dalam pelayanan publik sesuai yang diatur dalam UU Pelayanan Publik Nomor 25 tahun 2009. Dalam pasal 6 disebutkan bahwa
gubernur adalah pembina penyelenggaraan pelayanan publik di provinsi. Sedang bupati/walikota pembina pelayanan publik di tingkat kabupaten/kota.
"Tugasnya adalah, melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan publik di daerah yang dipimpinnya. Bupati wajib melaporkan kinerja pelayanan publik di daerahnya kepada DPRD dan gubernur," tegas Abyadi Siregar.[rgu]
KOMENTAR ANDA