post image
KOMENTAR
Rumah dinas, mobil dinas, sarana kedinasan tidak boleh dijadikan alat kampanye atau tempat berkampanye.

Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Daniel Zuchron, menyikapi belasan bendera PDI Perjuangan yang berkibar di sekitar rumah dinas Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

"Kami akan segera lakukan pengecekan keberadaan bendera itu, masuk pelanggaran atau tidak. Intinya rumah dinas tidak boleh dijadikan tempat kampanye," ujar Daniel kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (17/3).

Daniel menegaskan, Bawaslu akan memverifikasi keberadaan spanduk di dekat rumah dinas Gubernur. Jika dipasang di rumah dinas, maka hal tersebut masuk dalam kategori pelanggaran. Dalam melakukan verifikasi nanti Bawaslu akan memastikan batas rumah dinas Jokowi dengan jalan umum.

"Batas ini bikin rumit, sama halnya perdebatan soal jalan protokol, kemudian batasnya badan jalan, sebelahnya rumah privat. KPU membuat aturan ruang privat dan publik. Misal, baliho besar terpasang di ruang privat dan dapat izin, tapi dia mengarah ke jalan, boleh tidak," kata Daniel.

Pemasangan belasan bendera PDIP di Taman Suropati dilakukan pada Minggu (16/3) kamerin. Bendera itu diikatkan di pohon yang mengelilingi setengah bagian taman tersebut, yang berdekatan dengan sisi rumah dinas Jokowi. [rmol/hta]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa