post image
KOMENTAR
Beberapa waktu lalu, persisnya saat berunjukrasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Simalungun (USI), ungkap dugaan kebobrokan jaksa di Siantar.

Caranya, dengan menunjukkan gambar Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pelecehan seksual terhadap mahasiswa USI, yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, Agus Salim Nasution SH, sedang melakukan pertemuan dan makan malam dengan terdakwa perkara itu.

Terdakwa itu adalah Anggiat Sinurat, yang berprofesi sebagai dosen di USI.

Dengan adanya pertemuan dan makan malam antara JPU dengan terdakwa itu, sejumlah mahasiswa menduga JPU tersebut telah menerima suap dari terdakwa.

Lalu, untuk menindaklanjuti dugaan itu, Wakil Ketua BEM USI, Kiki Fadila, membuat laporan (pengaduan) resmi ke Kejatisu. Dalam hal ini kepada Asisten Pengawas (Aswas) Kejatisu, Surung Aritonang SH.

Hanya saja saat ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), terutama Aswas Kejatisu, Surung Aritonang SH, terkesan bungkam terhadap laporan pengaduan BEM USI tersebut.

Pasalnya, ketika Aswas Kejatisu itu dikonfirmasi MedanBagus.Com, Senin (17/3/2014), sekira jam 11.16 WIB, terkait perkembangan laporan BEM USI tersebut melalui pesan singkat (SMS), baik Surung Aritonang SH maupun Kasi Penkum Kejatisu, Chandra Purnama SH, tidak menjawab SMS tersebut. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum