Presiden telah memberikan arahan dan instruksi di depan 1.000 personil apel siaga terpadu di Lanud TNI AU Roesmin Nurjadin Riau, Senin pagi (17/3/2014) pukul 07.30 WIB.
Keterangan yang diterima dari Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam apel siaga terpadu tersebut, Presiden mengeluarkan kebijakan sebagai program aksi dan ke depan. Tujuan jangka pendek api padam, asap hilang. Jangka menengah dan panjang tidak ada lagi bencana asap dan kebakaran lahan dan hutan di Riau ini secara terus menerus.
Untuk itu ada kebijakan dalam 2 tahap. Tahap satu adalah operasi tanggap darurat penanggulangan bencana asap. Penertiban kawasan dan pencegahan bahaya asap. Operasi tadi dilaksanakan 3 minggu sejak 3 hari yang lalu.
"Harapan saya maksimal 3 minggu dari sekarang api dapat dipadamkan dan asap hilang. Saya instruksikan satgas untuk gunakan semua peralatan dan melakukan semua cara yang dapat ditempuh," ujar SBY.
Menurut Presiden, penegakan hukum harus tegas, keras dan cepat sehingga menimbulkan efek jera untuk mereka yang menyebabkan bencana kemanusiaan yang mengganggu kehidupan masyarakat, transportasi dan menutup sekolah serta dampak luas yang lain.
TNI dan Polri, baik satuan wilayah dan pusat saya minta untuk digelar dioperasikan di wilayah yang terdampak. Semua harus terjamah dan tuntaskan padamkan api dan api. Komando pengendali operasi tingkat nasional oleh Kepala BNPB, dan di daerah Gubernur. Itu tahap 1 dari program aksi yang hrs dilakukan.
Tahap 2 adalah penertiban kawasan dan pencegahan bencana asap di masa mendatang dengn sistem dan prosedur aksi nyata sehingga mencegah bencana seperti ini.
"Ini dilaksanakan selama bulan April sampai September. Ada 5 bulan. Kenapa September, karena ini akhir tugas saya sebagai pemimpin bangsa ini. Saya ingin kita dapat melakukan sebanyak mungkin dan tidak membebankan kepada presiden baru," ujarnya.
Adapun sasaran penertiban kawasan dan pencegahan bencana:
1) Harus ditertibkan perkebunan illegal (yang surat ijin dari Kepala Desa tetapi bertabrakan dengan UU, atau kasus sejenis.
2) Hentikan praktek illegal logging
3) Harus punya sistem sekaligus protap aksi nyata di lapangan yang bisa pencegahan dan tindakan dini apabila ada kebakaran sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Banyak masyarakat yang tidak berdosa ikut menderita. Kita harus lindungi mereka apabila ada kebakaran, kita harus memastikan dan memikirkan untuk peralatan bagi mereka untuk membantu menghentikan kebakaran. Bersihkan ladang tanpa harus membakar," jelas SBY.
Selain itu, SBY juga mengatakan, perusahan ikut memberikan kontribusinya lewat CSR untuk membantu menyediakan peralatan untuk padamkan api dan bantu penduduk.
"Pusat dan daerah akan mengalokasikan anggaran untuk sediakan sarana pemadaman api dan atasi asap. Tanggungjawab penertiban kawasan dan pencegahan bencana di masa depan adalah gubernur dan pemerintah pusat akan membantu. Ini juga akan berlaku untuk provinsi-provinsi lain yang menghadapi permasalahan yang sama, yaiitu kebakaran hutan dan lahan dan bencana asap," demikian SBY. [ded]
KOMENTAR ANDA