post image
KOMENTAR
Peserta Pemilu 2014 baik partai politik dan calon DPD RI agar mendaftarkan gugatan pemilu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mendiskualifikasi mereka.

Demikian disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/3/2014).

"Maka mulai hari ini (Senin), segera saja parpol dan calon DPD untuk bisa mengajukan penyelesaian sengketa pemilu kepada Bawaslu," katanya.

Menurut Nasrullah, hal tersebut sangat penting untuk mengetahui alasan KPU mencoret peserta pemilu tersebut. Kata dia, setiap peserta pemilu yang dirugikan atas keputusan KPU memiliki hak untuk menggugat.

Bawaslu, lanjut Nasrullah, akan memberi kesempatan peserta pemilu untuk mengajukan gugatan tersebut selama tiga hari dan akan diputuskan selama 12 hari.

"Keputusan Bawaslu dalam wilayah penyelesaian musyawarah itu final dan mengikat," ujar Nasrullah.

Seperti diberitakan, KPU telah mencoret sebanyak sembilan parpol di 25 daerah pemilihan kabupaten/kota, dan 35 caleg DPD RI di 15 Provinsi. Baik parpol dan caleg DPD yang dicoret KPU diketahui tidak menyerahkan laporan dana kampanye pada 2 Maret 2014 lalu. [ded|rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa