post image
KOMENTAR
Siti Hardiyanti Rukmana, atau yang dikenal dengan Mbak Tutut, yang merupakan pemimpin PT Cipta Televisi Pendidkan Indonesia (CTPI) akan melaporkan pemimpin PT Media Nusantara Citra (MNCN), Hary Tanoesoedibjo ke Bareskrim Mabes Polri.

Seperti yang dilansir rakyat Merdeka Online, laporan ini menurut kuasa hukum Tutut, Dedi Kurniadi, akan disampaikan pagi ini, jam 10.00 WIB (Senin, 17/3).

Selama ini, pihak CPTI menilai pihak MNC tidak menjalankan putusan MA tentang pengembalian MNC kepada PT CPTI. Dengan putusan MA tersebut, pihak Tutut yakin akan memenangkan sengketa kepemilikan aset MNC TV yang awalnya bernama Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Sebelumnya, Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang kini membawahi MNC TV. Berkah adalah pemegang saham lama CTPI.

Berkah memiliki hak atas 75 persen saham CTPI yang kemudian diambil alih dan dipegang MNCN. Pelaporan yang dibuat oleh pihak PT CTPI merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama.

Putusan tersebut menganulir Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT. DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011. [rmol/hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum