Usia senja seharusnya dihabiskan untuk di rumah bercengkrama dengan anak dan cucu. Namun tidak dengan Firman Tarigan (64), warga Jalan Budi Luhur No 133 Kelurahan Sei Sikambing C-II, Kecamatan Medan Helvetia.
Kakek dengan tujuh cucu ini bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi tahanan Polsek Helvetia. Pasalnya, sang kakek ditangkap Polsek Helvetia karena melakoni pekerjaan sebagai penulis toto gelap (togel).
Sang kakek ditangkap di kediamannya berikut barang bukti uang tunai sebesar 950 ribu, HP Nokia dan kertas tulisan nomer togel, Minggu (16/3/2014) dinihari.
Di Polsek Helvetia, Minggu (16/3/2014) sore, pelaku mengaku nekat melakoni bisnis haram tersebut lantaran untuk biaya berobat.
"Aku sudah dua bulan menjadi juru tulis togel. Uang hasil penjualan togel aku gunakan untuk membeli obat karena penyakit yang aku derita. Aku sakit paru-paru nak dan aku gak bisa kerja lain, inilah yang bisa diharapkan," ujarnya.
Dijelaskannya, dalam sehari, omset penjualan togel sekitar 200 ribu, dan dirinya mendapat komisi dari hasil penjualan togel.
"Aku dapat 15 persen dari penjualan. Nanti angka-angka ini ada yang jemput oleh seseorang yang bernama Adi," katanya.
Kapolsek Helvetia, Kompol Anggoro Wicaksono mengatakan, pelaku tak dapat berkutik saat ditangkap lantaran di dalam hp nya banyak terdapat nomor-nomor pesanan angka untuk dipasang jadi tebakan togel.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. Pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya. [ded]
KOMENTAR ANDA