post image
KOMENTAR
Satuan Narkoba Polresta Medan punya alasan mengapa butuh waktu begitu lama untuk memaparkan kasus drs Chandra Nainggolan, dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang tertangkap membawa sabu.

Pasalnya pasca ditangkap, Senin (10/3/2014) sekitar pukul 23.00 malam karena kedapatan membawa sabu seberat 0,17 gram, pihak Polresta Medan baru memberikan keterangan pada Minggu (16/3/2014) petang.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, dalam pengungkapan kasus ini pihaknya butuh waktu untuk melakukan pengembangan dan penyelidikan.

"Saat ditangkap kita lakukan intrograsi untuk pengembangan. Kita juga mengirim barang bukti ke laboratorium Forensik untuk diperiksa apakah benar itu sabu atau tidak. Setelah positif baru kita paparkan," ujarnya.

Seperti diketahui, drs Chandra Nainggolan (60) merupakan warga Jalan Villa Gading Mas Blok B, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas. Dia ditangkap di Jalan Bantam, Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru berikut barang bukti sabu-sabu seberat  0,17 gram.

Kepada wartawan, Candra Nainggolan mengaku dijebak. Pasalnya, barang haram tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik temannya yang melarikan diri saat ditangkap.

"Barang haram itu bukan milik saya, tapi kawan saya yang melarikan itu. Jadinya, saat ditanya polisi saya dibawa polisi sampai ke Polresta Medan," ujarnya di Polresta Medan.

Akademisi USU ini juga membantah bahwa dirinya adalah pengguna narkoba jenis sabu-sabu. "Nga pernah aku pakai barang haram itu. Saya hanya dijebak," katanya lagi. [ded]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal