post image
KOMENTAR
Kasat Narkoba  Polresta Medan, Kompol Dony Alexander mengatakan, dua dari lima tersangka penyedia prekursor narkotika (bahan pembuat sabu-red) jenis Ephendire, yang ditangkap pada Senin (10/3/2014) berprofesi sebagai wartawan. Keduanya yakni JSS (39), warga Jalan Menteng II, Gn Jermal No 11A, Kelurahan Binjai, Medan Denai dan DP warga Jalan Asrama Komp Gudang No 273, Kelurahan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

"JSS mengaku wartawan Jurnalmedan.com sedangkan DP mengaku wartawan Mingguan Sergap," katanya, Minggu (16/3/2014).

Saat ditangkap, keduanya sempat berkilah sedang melakukan tugas investigasi untuk membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan.

"Orang kita amankan barang bukti dari mereka berdua kayak mana mau bantu polisi namanya. Mau bantu itu seharusnya tersangka mengasih informasi kepada pihak kepolisian dimana bandar narkobanya agar kita lakukan penggerebekan dan penangkapan. Dari tangan tersangka turut diamankan 1 toples plastik berisikan 350 gram Prekursor  narkotika jenis Ephendrine seharga Rp 63 juta," ujarnya.[rgu]

Polsek Hamparan Perak Tangkap Remaja Diduga Geng Motor

Sebelumnya

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal