
"JSS mengaku wartawan Jurnalmedan.com sedangkan DP mengaku wartawan Mingguan Sergap," katanya, Minggu (16/3/2014).
Saat ditangkap, keduanya sempat berkilah sedang melakukan tugas investigasi untuk membantu kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Kota Medan.
"Orang kita amankan barang bukti dari mereka berdua kayak mana mau bantu polisi namanya. Mau bantu itu seharusnya tersangka mengasih informasi kepada pihak kepolisian dimana bandar narkobanya agar kita lakukan penggerebekan dan penangkapan. Dari tangan tersangka turut diamankan 1 toples plastik berisikan 350 gram Prekursor narkotika jenis Ephendrine seharga Rp 63 juta," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA