Satuan Reserse (Satres) Polresta Medan mengamankan seorang dosen Universitas Sumatera Utara (USU) yang diduga sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial CN berusia 60 tahun beralamat di Perumahan Jalan Villa Gading Mas Blok B, Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas.
Dia ditangkap pada Senin (10/3/2014) lalu, di Jalan Bantam, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru berikut barang bukti sabu-sabu seberat 0,17 gram.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Minggu (16/3/2014) menyatakan, penangkapan pelaku bermula saat anggotanya mengadakan patroli di Jalan Bantam dan melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.
Saat didekati, pelaku kemudian hendak kabur dengan menggunakan sepeda motor honda Revo BK 5234 ABS.
"Saat hendak kabur itu pihak kita menangkap pelaku. Saat kita tangkap pelaku sempat membuang barang bukti 1 bungkus sabu seberat 0,17 gram ke jalan," ujarnya.
Saat ini, pihak Polresta Medan masih melakukan penyidikan terhadap pelaku.
"Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 8 milyar," katanya. [rgu]
KOMENTAR ANDA