Selain mendiskualifikasi partai politik, 2 orang calon anggota DPD RI asal Sumatera Utara juga didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014 di Sumatera Utara. Keduanya yakni, Erik Sitompul dan Edison Sianturi.
"Mereka didiskualifikasi karena masalah tidak menaati aturan pelaporan dana kampanye juga," kata Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, Minggu (16/3/2014).
Benget menjelaskan, partai politik dan juga calon DPD RI yang didiskualifikasi sebagai peserta pemilu memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan ini menjadi sengketa pemilu dalam 5 hari kedepan. Prosesnya penyelesaian sengketanya sendiri akan dilangsungkan di Bawaslu selaku lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa pemilu.
"Nanti Bawaslu yang memutuskan," jelasnya.
Diketahui KPU RI telah mengeluarkan surat keputusan mengenai pendiskualifikasian terhadap sejumlah partai dan calon DPD RI dibeberapa daerah di Indonesia karena ketidakpatuhan dalam melaporkan dana kampanye. Di Sumatera Utara terdapt 2 partai yang didiskulalifikasi yakni PBB yang didiskualifikasi di Kabupaten Serdang Bedagai dan Gunung Sitoli, kemudian PPP yang didiskualifikasi di Gunung Sitoli. Sementara untuk calon DPD RI yakni Erik Sitompul dan Edison Sianturi.[rgu]
KOMENTAR ANDA